Jasa Aqiqah Jakarta - Kesunnahan untuk melaksanakan aqiqah pada umumnya adalah ibadah bernilai sunnah yang dianjurkan untuk para orang tua bagi masing-masing anaknya. Khususnya untuk anak yang baru saja lahir. Tetapi bagaimana misalkan orang tua ketika anaknya masih bayi belum sempat mengadakan prosesi aqiqah hingga anak-anaknya tersebut dewasa? Apakah boleh kalau sang anak tersebut melakukan aqiqah bagi dirinya sendiri?
Beberapa ulama juga memiliki pendapat yang berbeda saat membahas masalah yang satu ini. Yaitu masalah aqiqah untuk dirinya sendiri saat sudah dewasa jika dirinya belum diaqiqahkan saat waktu masih bayi. Sebagian ulama memiliki pendapat, tidak disunnahkan untuk seseorang bagi mengaqiqahkan dirinya sendiri saat sudah dewasa, ini karena tidak terdapat dalil yang sahih dan menunjukkan disyariatkannya seseorang dalam mengaqiqahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa. Ini adalah pendapat dari para ulama mahdzab Maliki dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Sedangkan sebagian ulama yang lain memiliki pendapat, adanya kesunnahan untuk orang yang belum diaqiqahkan saat masa kecilnya untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri saat telah dewasa.
Pendapat yang satu ini merupakan pendapat oleh Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin, Atha’, Imam Syafi’i Al Qafal Al Syasi dari Mahdzab Syafi’i, dan salah satu riwayat hadist dari Imam Ahmad. Imam Syafi’i menyampaikan, apabila aqiqah itu tidak dilaksanakan sampai anak tersebut baligh, maka aqiqah tersebut tidak lagi disunnahkan untuk anak yang ingin diaqiqahkan itu. Tetapi, jika anak tersebut sudah dewasa dan ingin mengaqiqahkan dirinya sendiri, hal semacam ini diperbolehkan.
Di dalam kitabnya yang berjudul Al Masail, Al Maimuni bertanya pada Imam Ahmad, “Apabila seseorang belum diaqiqahkan, bolehkah dia aqiqah untuk dirinya sendiri saat sudah dewasa?” Lalu, beliau menyampaikan riwayat aqiqah bagi orang dewasa dan beliau mendhaifkannya. Kami menilai bahwasanya Imam Ahmad menganggap hal ini baik, apabila seseorang belum diaqiqahkan pada masa bayinya, supaya melaksanakan aqiqah sendiri setelah dia dewasa. Imam Ahmad menyampaikan, “Apabila ada orang yang melaksanakannya, saya tidak akan membencinya.”
Baca Juga: Keuntungan Utama dari Memakai Jasa Aqiqah Jakarta
Para ulama tersebut melandaskan pendapat mereka pada hadist Anas RA yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Nabi (HR Baihaqi, Thabrani, dan Al Bazzar). Tetapi menurut para ulama hadist, termasuk Al-Bazzar dan Baihaqi yang ikut meriwayatkan hadist ini, hadist ini dhaif karena di dalamnya ada Abdullah bin Muharrir.
Tetapi, hadist tersebut juga diriwayatkan melalui jalur sanad yang lain, yaitu Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas dari Tsumamah bin Anas dari Anas, yang membuat beberapa ulama menganggap hadist ini hasan li ghairihi, seperti Syeikh Albani dan Imam Al Haitsami.
Sebagian besar ulama di zaman seperti sekarang lebih memilih pendapat yang kedua ini. Karena walaupun hadist yang dijadikan landasan pendapat ini sifatnya kuranglah kuat, dalil yang melarang pun juga tidak ada, dan banyak tabi’in yang melakukan hal ini. Misalnya saja Atha’, Hasan Al-Basri, dan juga Muhammad bin Sirin.
Dan untuk keperluan aqiqah diri Anda sendiri atau si kecil kesayangan Anda, Anda bisa mempercayakannya kepada Rizki Aqiqah. Rizki Aqiqah adalah penyedia jasa paket aqiqah yang memiliki spesialisasi di bidang aqiqah. Mereka menyediakan kambing yang sehat dan berkualitas serta memenuhi syarat sah aqiqah, selain itu Anda juga bisa langsung memilih kambing tersebut sesuai dengan selera Anda.
Lalu mereka juga memiliki tim pemotongan kambing yang profesional dan berpengalaman sehingga Anda bisa mempercayakan pemotongan kambing tersebut kepada mereka. Meskipun Anda juga dapat melakukan pemotongan sendiri kambing aqiqah yang Anda pesan ini. Tidak hanya itu, Rizki Aqiqah juga siap menyalurkan hasil aqiqah tersebut ke panti asuhan atau yayasan serta masjid yang membutuhkan. Tunggu apa lagi, hubungi kontak person jasa aqiqah Jakarta terbaik ini sekarang juga!