June 2, 2021

Benarkah Larangan Bayi Keluar Rumah Sebelum 40 Hari Dalam Islam?

Jasa Aqiqah Jakarta - Hadirnya bayi yang baru lahir di tengah keluarga kecil Anda pastinya akan membuat kebahagiaan tersendiri yang tentu bertambah. Terlebih lagi bahwa Anda adalah orang tua yang baru. Bahkan, apabila pandemi covid-19 ini telah berakhir, pasti Anda ingin membawa sang buah hati untuk pergi ke banyak tempat menghirup udara yang segar dan menunjukkan kepada dunia betapa lucunya si kecil kesayangan Anda.

Tetapi, terlepas apakah ada pandemi ataupun tidak, banyak mitos yang hingga saat ini masih dipercayai oleh khalayak umum. Salah satunya itu adalah tentang sebuah anggapan yang mengatakan jika bayi yang baru lahir tidak boleh dibawa keluar rumah sebelum si kecil berusia 40 hari. Apakah itu benar? Bagaimana Islam menyikapi tentang larangan semacam itu?

Penjelasan Ulama Terkait Larangan Bayi Keluar Rumah Sebelum 40 Hari

Menurut para ulama, tidak ada keterangan dalam Al-Quran maupun Hadist yang menerangkan bahwa ada larangan membawa bayi yang baru lahir atau masih belum berusia 40 hari untuk keluar dari rumah. Jikalau pun ada, larangan tersebut bukan terkait dengan usia si kecil yang belum menginjak usia 40 hari. Tetapi lebih mengarah kepada larangan untuk menghindari banyak waktu tertentu yang rentan kepada bayi bahkan anak-anak pada umumnya.

Khususnya larangan untuk membiarkan anak-anak keluar dari rumah di saat waktu antara magrib dan isya’. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi berikut ini: "Apabila malam telah tiba, maka jaga anak-anak kecil kalian (jangan keluar rumah) karena syaitan keluar pada waktu tersebut. Sedangkan, apabila telah berlalu beberapa waktu malam (isya) maka ijinkanlah anak kalian." (HR. Bukhari)

Alasan Sebenarnya Larangan Dibawa Keluar Rumah untuk Bayi

Meskipun tidak ada larangan secara khusus di dalam syariat Islam, namun banyak ulama juga memiliki pendapat tersendiri terkait hal ini. Bahwa sebaiknya memang orang tua memang tidak seharusnya membawa keluar bayi yang baru lahir keluar rumah. Terlebih lagi sebelum menginjak usia 40 hari. Tetapi hal tersebut lebih kepada faktor masalah kesehatan yang mungkin bisa saja menyerang si kecil kesayangan Anda. Ini karena tubuh bayi yang masih lemah sangat berpotensi terhadap paparan oleh berbagai macam virus serta wabah penyakit serta debu, bakteri, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 5 Kriteria Wajib Anda Tahu Saat Mencari Jasa Aqiqah Jakarta

Tetapi, apabila menghadapi suatu kondisi atau keadaan yang mengharuskan seorang ibu terpaksa keluar dari rumah dan tidak mungkin meninggalkan sang bayi di rumah sendirian, maka boleh saja membawa si kecil keluar dari rumah bersama ibu. Tetapi harus diperhatikan dengan baik, bahwa Anda sebagai orang tua harus menjaga si kecil dengan berusaha semaksimal mungkin supaya bayi Anda terhindar dari segala bentuk virus ataupun wabah penyakit.

Jadi kesimpulannya adalah larangan untuk membawa bayi keluar dari rumah sebelum berusia 40 hari dalam Islam itu tidak ada. Hal ini lebih kepada untuk menjaga kesehatan si kecil kesayangan yang baru saja lahir supaya tidak terpapar berbagai macam penyakit.

Dan untuk keperluan aqiqah si kecil kesayangan Anda, Anda bisa mempercayakannya kepada Rizki Aqiqah. Rizki Aqiqah adalah penyedia jasa paket aqiqah yang memiliki spesialisasi di bidang aqiqah. Mereka menyediakan kambing yang sehat dan berkualitas serta memenuhi syarat sah aqiqah, selain itu Anda juga bisa langsung memilih kambing tersebut sesuai dengan selera Anda.

Lalu mereka juga memiliki tim pemotongan kambing yang profesional dan berpengalaman sehingga Anda bisa mempercayakan pemotongan kambing tersebut kepada mereka. Meskipun Anda juga dapat melakukan pemotongan sendiri kambing aqiqah yang Anda pesan ini. Tidak hanya itu, Rizki Aqiqah juga siap menyalurkan hasil aqiqah tersebut ke panti asuhan atau yayasan serta masjid yang membutuhkan. Tunggu apa lagi, hubungi kontak person jasa aqiqah Jakarta terbaik ini sekarang juga!

 Produksi © 2024 Rizki Aqiqah, Aqiqah Terlaris & di Percaya Ribuan Orang di Jabodetabek